Shalat Istikharah: Hukum, Waktu Terbaik, dan Hikmah Menunaikannya
Hukum, Waktu Terbaik, dan Hikmah Menunaikan Shalat Istikharah
Hidup
merupakan sebuah pilihan, kata-kata tersebut sering kita dengar baik dari
ucapan seorang motivator maupun para trainer dalam seminar-seminar.
Ungkapan ini merupakan sebuah renungan yang mendalam dan bermakna dalam
kehidupan.
Seorang
yang telah memantapkan pilihannya maka ia harus bisa bertanggung jawab atas
keputusannya. Seorang laki-laki yang memilih untuk bekerja, maka ia harus
bertanggung jawab atas pekerjaannya. Anak muda yang kuliah mengambil jurusan
Ilmu Alquran dan Tafsir berarti ia memilih untuk tidak mengambil jurusan yang
lain, dan seterusnya.
Nah,
dalam keadaan ragu, bingung, dan khawatir salah dalam memilih, kita dianjurkan
mengerjakan shalat istikharah. Lalu, bagaimana
hukum, waktu terbaik, serta hikmah setelah mengerjakan sholat istikharah?
Hukum
Menunaikan Shalat Istikharah
Kita
sering mendengar perkataan bahwa melaksanakan shalat istikharah hukumnya sunnah.
Untuk lebih menguatkan keyakianan kita bahwa shalat tersebut merupakan
kesunnahan yang disyari’atkan dalam Islam, maka kita harus mengetahui
dasarnya.
Para
Ulama empat madzhab sepakat bahwa hukum dari
menunaikan shalat istikharah adalah sunnah. Hal ini didasarkan pada
sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من سعادة ابن آدم إستخارة الله عز وجل
“Diantara kebahagiaan anak Adam adalah beristikharah kepada
Allah Aza wa Jalla” (HR. Ahmad)
Ulama
juga mengambil dasar kesunnahan melakukan shalat istikharah pada sebuah hadits
yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ’anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا
يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari
kami Istikharah dalam memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami)
surat dalam Alquran.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إ ِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ
رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ
“Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan
sesuatu (yang membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at
-selain sholat wajib-, kemudian bacalah :
للَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ
بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ
وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا
الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي - أَوْ قَالَ
عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ - فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي
فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي
وَعَاقِبَةِ أَمْرِي - أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ - فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ
لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي. قَاَل - وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ
“Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu,
aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan
kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu
melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang
mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara
ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama,
kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku,
mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui
bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau
jelek bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku,
dan palingkanlah aku darinya,
dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku
ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginanya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn
Hibban, Al Baihaqi dan yang lainnya)
Paparan di atas merupakan pendapat ulama serta hadist yang paling
masyhur yang menjadi ketetapan bahwa hukum melaksanakan shalat istikharah
adalah sunnah.
Namun, adapula sebagian ulama yang berpendapat bahwasannya shalat
istikharah hukumnya wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama madzhab
Dhahiriyyah yang mengambil dasar dari redaksi sebuah hadist yang berbunyi:
فليركع ركعتين
“Kerjakanlah shalat dua rakaat”
Kaidah yang dipaparkan oleh madzhab Dhahiriyah yaitu: Jika ada
sebuah perintah dari Allah subhanahu wa ta'ala dan Nabi Shallallahu
alaihi wasallam, maka hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
Maksudnya, ketika seseorang sedang berada dalam kebingungan untuk
memutuskan atau melaksanakan suatu perkara, maka ia memiliki kewajiban untuk
melaksanakan shalat istikharah agar diberikan yang terbaik oleh Allah subhanahu
wa ta'ala.
Waktu Terbaik Menunaikan Sholat Istikharah
Semua orang yang berdo’a pasti menginginkan terkabulnya do’a yang
dipanjatkan. Bahkan, sering kali meminta
bantuan orang yang diyakini lebih alim dan taat beribadah untuk mendo’akan
hajatnya atau mewakili shalat istikharahnya.
Bolehkah kita mewakilkan sholat
istikharah pada orang lain? Untuk lebih jelasnya, cek postingan ini:
Pada dasarnya memanjatkan doa bisa kapanpun. Tidak ada
batasan waktu yang terlarang untuk memanjatkan do’a termasuk berdo’a dengan
niat istikharah.
Secara umum, para ulama menjelaskan shalat istikharah sama seperti shalat sunnah
biasa. Yakni dilaksanakan dengan dua rakaat dan langsung salam.
Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya. Namun, tidak boleh
dilaksanakan pada waktu yang dilarang. Alasannya yaitu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah melarang melakukan rangkaian ibadah shalat sunnah di waktu
terlarang.
Melakukan shalat Istikharah pada waktu-waktu mustajabah adalah
paling utama dan baik. Waktu tersebut adalah pada malam hari, tepatnya di
sepertiga malam terakhir.
Sebagian ulama Syafi’iah mengatakan bahwa shalat istikharah ini
bisa dilakukan kapanpun tanpa ada batasan waktunya. Rangkaian shalat ini
dianggap sebagai shalat Dzawat Asbab (yang mempunyai sebab), sehingga
boleh dilakukan kapanpun.
Lantas, setelah melakukan shalat Istikharah,
apa tanda-tanda jawaban dari Allah? Simak jawabannya di link berikut : Petunjuk Hasil Shalat Istikharah
Hikmah Menunaikan Sholat Istikharah
Hikmah bagi orang yang menunaikan shalat istikharah diantaranya
dimudahkan segala urusannya, dijauhkan dari hal-hal yang buruk, dan digantikan
dengan hal-hal yang baik.
Sebagaimana orang tersebut telah memanjatkan do’a kepada Allah subhanahu
wa ta'ala, jika hal yang ia minta baik maka akan dimudahkan dan diberi
keberkahan. Sementara jika hal yang ia minta ternyata hal yang buruk, maka
mohonlah kepada Allah untuk diganti dengan hal yang lebih baik.
Dalam menunaikan shalat istikharah, ada dua nilai-nilai yang
dikandungnya.
Pertama, nilai ibadah nafilah. Maksudnya, shalat istikharah
merupakan ibadah yang hukumnya sunnah. Kedudukannya di bawah ibadah
wajib tapi dapat menjadi penyempurna ibadah wajib.
Semakin banyak amalan sunnah yang kita laksanakan, maka semakin
banyak pula keuntungan yang kita dapatkan untuk menjadi bekal di akhirat kelak.
Kedua, shalat istikharah memiliki nilai takwa dan tawakal kepada Allah subhanahu
wa ta'ala.
Dalam menjalani serba-serbi kehidupan ini, kita semua pastinya
sangat memerlukan pertolongan dari Allah subhanahu wa ta'ala. Karena
pada hakikatnya segala yang terjadi dan menimpa kita ada dalam kuasaan Allah subhanahu
wa ta'ala.
Maka sebagai manusia biasa, seharusnya kita selalu melakuan
intropeksi diri (muhasabatun nafsi) serta mendekatkan diri kepada Allah
(taqarrub ilallah).
Niatkan shalat istikharah sebagai jalan menuju ketakwaan karena
Allah dan karena perintah Rasul Nya semata. Insyaallah kita akan diberikan jalan
keluar yang terbaik dari setiap permasalahan.
Wallahu a’lam bis showab...
Post a Comment for "Shalat Istikharah: Hukum, Waktu Terbaik, dan Hikmah Menunaikannya"